Perhutani Nikmati Rp4 Miliar Dari Menara Telekomunikasi Kapanlagi.com - Perum Perhutani menikmati pendapatan sekitar Rp4 miliar dari pembangunan menara telekomunikasi, sekaligus menara pengawas kawasan hutan di areal konsesinya. Karena itu, kata Plt Dirut Perum Perhutani, Upik Rosalina Wasrin, di Jakarta, Rabu (15/4), pembangunan tujuh menara telekomunikasi milik PT Telkom (Tbk) di kawasan hutan Perhutani tidak hanya mempererat kerja sama antar BUMN, tetapi juga mensinergikan kinerja kedua perusahaan. Dalam kerja sama ini, menurut dia, Perum Perhutani mendapat tambahan dana untuk perlindungan hutan Rp224 juta per tahun dari pembangunan 7 menara telekomunikasi. Kontrak kerja sama terkait menara telekomunikasi ini berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan, katanya. "Sebelumnya, Perhutani sudah melakukan kerja sama serupa dengan provider telekomunikasi lainnya. Total menara telekomunikasi ada 21 buah dengan kompensasi Rp32 juta per menara per tahun," kata Upik usai penandatanganan MoU dengan PT Telkom. Yang pasti, tegasnya, "Dana kompensasi dari menara telekomunikasi ini akan dikembalikan lagi ke hutan, untuk biaya penanaman, pemeliharaan dan perlindungan hutan." Selain dana, katanya menambahkan, Sarana telekomunikasi yang dibangun PT Telkom sangat bermanfaat bagi Perum Perhutani untuk pengawasan hutan dan pencegahan kebakaran hutan sebagai deteksi dini. Jadi aparat Polhut Perhutani bisa memakai menara Telkom ini untuk jaga dan awasi hutan, itu imbalannya, katanya. Apalagi, menurut dia, pembangunan sarana Telekomunikasi dan Perlindungan Hutan yang dikerjakan PT Telkom di dalam kawasan hutan Perhutani juga terbatas pada survei, melakukan uji kelayakan, membuat perencanaan, pembangunan fisik menara dan memanfaatkannya serta melakukan pemeliharaan. Di sisi lain, kata dia, Perhutani juga mengupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan berupa kawasan sejalan dengan paradigma Perum Perhutani guna menggali potensi non kayu serta membangun sinergitas antar BUMN sesuai instruksi Menneg BUMN No. Kep-109/MBU/2002 tentang sinergis antar BUMN. Selain kompensasi penyediaan lahan, Perum Perhutani juga mendapatkan kompensasi ganti rugi tegakan apabila saat pembangunan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi terjadi penebangan pohon. (kpl/meg) Sumber : di sini |